Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang MITRA PEMBINAAN SIMPUL JARINGAN INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan dokumen kerja sama mengenai pembinaan Simpul Jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pemimpin Perguruan Tinggi MENETAPKAN PPIIG beserta anggotanya.
(2) Penetapan PPIIG beserta anggotanya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan memperhatikan susunan organisasi dan tata kelola perguruan tinggi.
(3) Dalam MENETAPKAN anggota PPIIG, Pemimpin Perguruan Tinggi harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Badan sebelum MENETAPKAN anggota PPIIG.
(4) Pemimpin Perguruan Tinggi harus menyampaikan salinan penetapan anggota PPIIG kepada Badan.
Koreksi Anda
