Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang MITRA PEMBINAAN SIMPUL JARINGAN INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil verifikasi menyatakan permohonan untuk menjadi Mitra disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya menyampaikan draf dokumen kerja sama mengenai pembinaan Simpul Jaringan kepada Pemimpin Perguruan Tinggi yang mengajukan permohonan untuk menjadi Mitra.
(2) Draf dokumen kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus dilengkapi dengan rencana kerja pembinaan Simpul Jaringan.
Koreksi Anda
