Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang MITRA PEMBINAAN SIMPUL JARINGAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan melaksanakan: a. pembinaan; dan b. evaluasi terhadap Mitra. (2) Dalam melaksanakan pembinaan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan dapat menyelenggarakan forum Mitra.
Koreksi Anda