Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang MITRA PEMBINAAN SIMPUL JARINGAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a meliputi: a. pendampingan; dan/atau b. konsultasi.
Koreksi Anda