Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang MITRA PEMBINAAN SIMPUL JARINGAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk menjadi Mitra, perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan: a. mempunyai pusat studi, fakultas, jurusan, program studi di bidang ilmu survei pemetaan, kebumian, rekayasa, atau informatika; b. telah mendapat rekomendasi tertulis dari minimal 3 (tiga) Simpul Jaringan; c. minimal mempunyai 2 (dua) orang calon anggota PPIIG yang telah memiliki karya ilmiah atau makalah ilmiah terkait IG; d. mempunyai rancangan rencana kerja pembinaan kepada Simpul Jaringan; dan e. mempunyai sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Mitra.
Koreksi Anda