Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN adalah PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
4. Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
6. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
7. Badan Pengawas Pemilu Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi, termasuk Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh.
8. Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di
wilayah kabupaten/kota, termasuk Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota di seluruh Provinsi Aceh.
9. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.
10. Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disebut KPU Provinsi adalah penyelenggara Pemilu di provinsi.
11. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KPU Kabupaten/Kota adalah penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota.
12. Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
13. Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang selanjutnya disebut Pasangan Calon adalah pasangan calon Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhi persyaratan.
14. Partai Politik Peserta Pemilu adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.
15. Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu adalah gabungan 2 (dua) Partai Politik Peserta Pemilu atau lebih yang bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon.
16. Perseorangan Peserta Pemilu yang selanjutnya disebut Calon Anggota DPD adalah perseorangan yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu anggota DPD.
17. Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.
18. Dana Kampanye Pemilu yang selanjutnya disebut Dana Kampanye adalah sejumlah biaya berupa uang, barang, dan jasa yang digunakan Peserta Pemilu untuk membiayai kegiatan Kampanye Pemilu.
19. Rekening Khusus Dana Kampanye yang selanjutnya disingkat RKDK adalah rekening yang menampung Dana Kampanye yang dipisahkan dari rekening keuangan Partai Politik Peserta Pemilu atau rekening keuangan pribadi Peserta Pemilu dan hanya dipergunakan untuk kebutuhan Kampanye.
20. Laporan Awal Dana Kampanye yang selanjutnya disingkat LADK adalah pelaporan yang memuat informasi RKDK, sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan, pembukuan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan RKDK, dan penerimaan sumbangan yang bersumber dari Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta
Pemilu, Calon Anggota DPD, atau pihak lain.
21. Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye yang selanjutnya disingkat LPSDK adalah laporan yang memuat sumbangan yang diberikan oleh penyumbang pihak lain.
22. Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye yang selanjutnya disingkat LPPDK adalah pembukuan yang memuat seluruh penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye.
23. Kantor Akuntan Publik yang selanjutnya disingkat KAP adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapatkan izin usaha berdasarkan UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai akuntan publik.
24. Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye yang selanjutnya disebut Sikadeka adalah sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi tahapan Kampanye Pemilu dan Dana Kampanye serta pelaksanaan penunjukan KAP.
25. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sesuai dengan UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan.
26. Hari adalah hari kalender.
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan Dana Kampanye berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara bersama-sama dengan panitia pengawas Pemilu kecamatan, panitia pengawas Pemilu kelurahan/desa, dan panitia pengawas Pemilu luar negeri sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan terhadap:
a. tahapan Dana Kampanye;
b. sumber dan bentuk Dana Kampanye; dan
c. batasan jumlah sumbangan Dana Kampanye.
(2) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing berkoordinasi dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatan masing-masing untuk mendapatkan akses Sikadeka dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 4
(1) Bawaslu melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 melalui:
a. penyusunan standar tata laksana pengawasan Dana Kampanye;
b. penyusunan peta kerawanan terkait dengan Dana Kampanye;
c. penentuan fokus pengawasan Dana Kampanye;
d. koordinasi dan konsolidasi dengan kementerian/lembaga;
e. pengawasan secara langsung;
f. penelusuran dan/atau investigasi dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu terkait dengan Dana Kampanye; dan/atau
g. pengawasan partisipatif sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan partisipatif.
(2) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) melalui:
a. penyusunan peta kerawanan terkait dengan Dana Kampanye di wilayah provinsi;
b. penentuan fokus pengawasan Dana Kampanye di wilayah provinsi;
c. pengawasan secara langsung;
d. penelusuran dan/atau investigasi dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu terkait dengan Dana Kampanye; dan/atau
e. pengawasan partisipatif sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan partisipatif.
(3) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) melalui:
a. penyusunan peta kerawanan terkait dengan Dana Kampanye di wilayah kabupaten/kota;
b. penentuan fokus pengawasan Dana Kampanye di wilayah kabupaten/kota;
c. pengawasan secara langsung;
d. penelusuran dan/atau investigasi dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu terkait dengan Dana Kampanye; dan/atau
e. pengawasan partisipatif sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan partisipatif.
(4) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu serta penindakan dugaan pelanggaran Pemilu terkait dengan Dana Kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) serta pencegahan dan penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat melibatkan partisipasi masyarakat.
Pasal 13
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan terhadap:
a. sumber Dana Kampanye Pasangan Calon;
b. sumber Dana Kampanye calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota; dan
c. sumber Dana Kampanye Calon Anggota DPD.
Pasal 14
(1) Pengawasan sumber Dana Kampanye Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dilakukan dengan cara memastikan sumber Dana Kampanye diperoleh dari:
a. Pasangan Calon yang berasal dari harta kekayaan pribadi yang bersangkutan;
b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu pengusul yang berasal dari keuangan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang mengusulkan Pasangan Calon; dan/atau
c. sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain yang berasal dari:
1. perseorangan;
2. kelompok;
3. perusahaan; dan/atau
4. badan usaha nonpemerintah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1 meliputi:
a. perorangan individu;
b. suami/istri dan/atau keluarga Pasangan Calon; dan
c. suami/istri dan/atau keluarga dari pengurus Partai Politik Peserta Pemilu dan anggota Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang mengusulkan Pasangan Calon.
(3) Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 merupakan kelompok berbadan hukum selain organisasi masyarakat sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai organisasi masyarakat.
(4) Perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 3 dan angka 4 terdiri atas perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah yang berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Selain berasal dari sumber Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sumber Dana Kampanye Pemilu dapat berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 15
(1) Pengawasan sumber Dana Kampanye calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, dan calon anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dilakukan dengan cara memastikan sumber Dana Kampanye diperoleh dari:
a. Partai Politik Peserta Pemilu yang berasal dari keuangan Partai Politik Peserta Pemilu yang bersangkutan;
b. calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang berasal dari harta kekayaan pribadi yang bersangkutan; dan/atau
c. sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain yang berasal dari:
1. perseorangan;
2. kelompok;
3. perusahaan; dan/atau
4. badan usaha nonpemerintah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1 meliputi:
a. perorangan individu;
b. suami/istri dan/atau keluarga calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, atau calon anggota DPRD kabupaten/kota sesuai dengan jenis Pemilu;
dan/atau
c. suami/istri dan/atau keluarga dari pengurus Partai Politik Peserta Pemilu dan anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang mengajukan calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, atau calon anggota DPRD kabupaten/kota sesuai dengan jenis Pemilu.
(3) Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 merupakan kelompok berbadan hukum selain organisasi masyarakat sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai organisasi masyarakat.
(4) Perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 3 dan angka 4 terdiri atas perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah yang berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Selain berasal dari sumber Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sumber Dana Kampanye Pemilu dapat berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 16
(1) Pengawasan sumber Dana Kampanye Calon Anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c dilakukan dengan cara memastikan sumber Dana Kampanye diperoleh dari:
a. Calon Anggota DPD yang berasal dari harta kekayaan pribadi yang bersangkutan; dan
b. sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain yang berasal dari:
1. perseorangan;
2. kelompok;
3. perusahaan; dan/atau
4. badan usaha nonpemerintah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 meliputi:
a. perorangan individu; dan
b. suami/istri dan/atau keluarga Calon Anggota DPD.
(3) Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 merupakan kelompok berbadan hukum selain organisasi masyarakat sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai organisasi masyarakat.
(4) Perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 dan angka 4 terdiri atas perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah yang berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Selain berasal dari sumber Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sumber Dana Kampanye Pemilu dapat berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 17
(1) Pengawasan bentuk Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan terhadap bentuk Dana Kampanye yang meliputi:
a. uang;
b. barang; dan/atau
c. jasa.
(2) Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi penerimaan uang secara tunai, cek, bilyet giro, surat berharga lainnya, uang elektronik, dan penerimaan melalui transaksi perbankan.
(3) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi benda berwujud atau tidak berwujud, bergerak atau tidak bergerak, dapat dihabiskan atau tidak dapat dihabiskan, yang dapat dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan, dan dapat dikonversikan dalam bentuk uang berdasarkan harga pasar yang wajar atau harga yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi pelayanan/pekerjaan yang dilakukan pihak lain yang manfaatnya dinikmati oleh Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, calon anggota DPRD kabupaten/kota, Partai Politik Peserta Pemilu, dan/atau Calon Anggota DPD sebagai penerima jasa yang dapat dikonversikan dalam bentuk uang berdasarkan harga pasar yang wajar atau harga yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
Pasal 19
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap RKDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b dengan cara memastikan:
a. Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota, dan Calon Anggota DPD membuka RKDK pada Bank Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. RKDK sebagaimana dimaksud dalam huruf a dibuka atas nama Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu, dan Calon Anggota DPD sesuai dengan jenis Pemilu dan terpisah dari rekening pribadi Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu, dan Calon Anggota DPD; dan
c. RKDK sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang sudah dibuka atau didaftarkan tidak ditarik dan/atau dilakukan pergantian.
Pasal 20
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf c dilakukan terhadap batasan jumlah sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c, Pasal 15 ayat (1) huruf c, dan Pasal 16 ayat (1) huruf b yang diberikan oleh pihak lain.
(2) Bawaslu dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memastikan jumlah batasan sumbangan Dana Kampanye bagi Pasangan Calon meliputi:
a. sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain yang merupakan perseorangan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah); dan
b. sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain yang merupakan kelompok, perusahaan, atau badan usaha nonpemerintah paling banyak Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), berlaku secara kumulatif untuk setiap penyumbang selama masa Kampanye Pemilu.
(3) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memastikan jumlah batasan sumbangan Dana Kampanye bagi calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, dan calon anggota DPRD kabupaten/kota meliputi:
a. sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain yang merupakan perseorangan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah); dan
b. sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain yang merupakan kelompok, perusahaan, atau badan usaha nonpemerintah paling banyak Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), berlaku secara kumulatif untuk setiap penyumbang selama masa Kampanye Pemilu.
(4) Bawaslu dan Bawaslu Provinsi sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memastikan jumlah batasan sumbangan Dana Kampanye bagi Calon Anggota DPD meliputi:
a. sumbangan pihak lain perseorangan nilainya paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah); dan
b. sumbangan pihak lain kelompok, perusahaan, atau badan usaha nonpemerintah nilainya paling banyak
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah), berlaku secara kumulatif untuk setiap penyumbang selama masa Kampanye Pemilu.
Pasal 21
(1) Dalam hal terdapat penyelenggaraan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua, Bawaslu melakukan pengawasan Dana Kampanye pada penyelenggaraan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua.
(2) Pengawasan Dana Kampanye Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 20 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengawasan Dana Kampanye Pasangan Calon pada penyelenggaraan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan Dana Kampanye berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara bersama-sama dengan panitia pengawas Pemilu kecamatan, panitia pengawas Pemilu kelurahan/desa, dan panitia pengawas Pemilu luar negeri sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan terhadap:
a. tahapan Dana Kampanye;
b. sumber dan bentuk Dana Kampanye; dan
c. batasan jumlah sumbangan Dana Kampanye.
(2) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing berkoordinasi dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatan masing-masing untuk mendapatkan akses Sikadeka dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 4
(1) Bawaslu melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 melalui:
a. penyusunan standar tata laksana pengawasan Dana Kampanye;
b. penyusunan peta kerawanan terkait dengan Dana Kampanye;
c. penentuan fokus pengawasan Dana Kampanye;
d. koordinasi dan konsolidasi dengan kementerian/lembaga;
e. pengawasan secara langsung;
f. penelusuran dan/atau investigasi dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu terkait dengan Dana Kampanye; dan/atau
g. pengawasan partisipatif sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan partisipatif.
(2) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) melalui:
a. penyusunan peta kerawanan terkait dengan Dana Kampanye di wilayah provinsi;
b. penentuan fokus pengawasan Dana Kampanye di wilayah provinsi;
c. pengawasan secara langsung;
d. penelusuran dan/atau investigasi dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu terkait dengan Dana Kampanye; dan/atau
e. pengawasan partisipatif sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan partisipatif.
(3) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) melalui:
a. penyusunan peta kerawanan terkait dengan Dana Kampanye di wilayah kabupaten/kota;
b. penentuan fokus pengawasan Dana Kampanye di wilayah kabupaten/kota;
c. pengawasan secara langsung;
d. penelusuran dan/atau investigasi dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu terkait dengan Dana Kampanye; dan/atau
e. pengawasan partisipatif sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan partisipatif.
(4) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu serta penindakan dugaan pelanggaran Pemilu terkait dengan Dana Kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) serta pencegahan dan penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat melibatkan partisipasi masyarakat.
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilakukan terhadap tahapan Dana Kampanye yang meliputi:
a. pembukuan Dana Kampanye;
b. pelaporan Dana Kampanye; dan
c. audit laporan Dana Kampanye.
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilakukan terhadap tahapan Dana Kampanye yang meliputi:
a. pembukuan Dana Kampanye;
b. pelaporan Dana Kampanye; dan
c. audit laporan Dana Kampanye.
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan pembukuan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terhadap pencatatan seluruh penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye dalam pembukuan Dana Kampanye.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan:
a. Pasangan Calon dan tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota, Partai Politik Peserta Pemilu, dan Calon Anggota DPD melakukan pembukuan Dana Kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. seluruh bentuk dan jumlah penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye dicatatkan dengan disertai dengan bukti penerimaan dan pengeluaran yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
c. pembukuan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan terpisah dari pembukuan pribadi dengan ketentuan sebagai berikut:
1. pembukuan Dana Kampanye Pasangan Calon terpisah dari pembukuan keuangan pribadi Pasangan Calon/pengurus/personel tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota;
2. pembukuan Dana Kampanye calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, dan calon anggota DPRD oleh Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya terpisah dari pembukuan keuangan Partai Politik Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan
3. pembukuan Dana Kampanye Calon Anggota DPD terpisah dari pembukuan keuangan pribadi Calon Anggota DPD.
(3) Pengeluaran Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pembiayaan aktivitas Kampanye Pemilu;
b. pembayaran hutang yang meliputi:
1. pembayaran atas hutang Pasangan Calon dan/atau Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu pengusul yang timbul dari pembelian barang dari pihak lain dan menjadi tanggung jawab Pasangan Calon dan/atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul yang bersangkutan;
2. pembayaran atas hutang Partai Politik Peserta Pemilu yang timbul dari pembelian barang dari pihak lain menjadi tanggung jawab Partai Politik Peserta Pemilu; dan
3. pembayaran atas hutang Calon Anggota DPD yang timbul dari pembelian barang dari pihak lain dan menjadi tanggung jawab Calon Anggota DPD yang bersangkutan; dan
c. pengeluaran lain yang berkenaan dengan Kampanye Pemilu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 7
Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing memastikan pengeluaran Dana Kampanye tidak dipergunakan untuk membiayai saksi Peserta Pemilu dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara.
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan pembukuan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terhadap pencatatan seluruh penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye dalam pembukuan Dana Kampanye.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan:
a. Pasangan Calon dan tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota, Partai Politik Peserta Pemilu, dan Calon Anggota DPD melakukan pembukuan Dana Kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. seluruh bentuk dan jumlah penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye dicatatkan dengan disertai dengan bukti penerimaan dan pengeluaran yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
c. pembukuan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan terpisah dari pembukuan pribadi dengan ketentuan sebagai berikut:
1. pembukuan Dana Kampanye Pasangan Calon terpisah dari pembukuan keuangan pribadi Pasangan Calon/pengurus/personel tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota;
2. pembukuan Dana Kampanye calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, dan calon anggota DPRD oleh Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya terpisah dari pembukuan keuangan Partai Politik Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan
3. pembukuan Dana Kampanye Calon Anggota DPD terpisah dari pembukuan keuangan pribadi Calon Anggota DPD.
(3) Pengeluaran Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pembiayaan aktivitas Kampanye Pemilu;
b. pembayaran hutang yang meliputi:
1. pembayaran atas hutang Pasangan Calon dan/atau Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu pengusul yang timbul dari pembelian barang dari pihak lain dan menjadi tanggung jawab Pasangan Calon dan/atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul yang bersangkutan;
2. pembayaran atas hutang Partai Politik Peserta Pemilu yang timbul dari pembelian barang dari pihak lain menjadi tanggung jawab Partai Politik Peserta Pemilu; dan
3. pembayaran atas hutang Calon Anggota DPD yang timbul dari pembelian barang dari pihak lain dan menjadi tanggung jawab Calon Anggota DPD yang bersangkutan; dan
c. pengeluaran lain yang berkenaan dengan Kampanye Pemilu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 7
Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing memastikan pengeluaran Dana Kampanye tidak dipergunakan untuk membiayai saksi Peserta Pemilu dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara.
Pasal 8
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan pelaporan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b yang meliputi pengawasan terhadap pelaporan LADK, LPSDK, dan LPPDK.
(2) Pengawasan pelaporan LADK, LPSDK, dan LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. memastikan pelaporan LADK, LPSDK, dan LPPDK dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memastikan ketepatan waktu pelaporan LADK, LPSDK, dan LPPDK;
c. memeriksa kelengkapan LADK, LPSDK, dan LPPDK;
d. memeriksa identitas pemberi sumbangan Dana Kampanye;
e. memastikan penerimaan Dana Kampanye tidak berasal dari sumber yang dilarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. memeriksa kesesuaian sumbangan dengan jumlah nominal batasan Dana Kampanye;
g. memeriksa terkait kelebihan sumbangan Dana Kampanye; dan
h. memeriksa kesesuaian penerimaan dan/atau pengeluaran Dana Kampanye dalam LADK, LPSDK, dan LPPDK dengan bukti penerimaan dan/atau pengeluaran Dana Kampanye.
(3) Dalam hal berdasarkan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditemukan kelebihan sumbangan Dana Kampanye dan/atau sumbangan Dana Kampanye yang tidak sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing:
a. mencatatkan kelebihan sumbangan Dana Kampanye dan/atau sumbangan Dana Kampanye yang tidak sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan ke dalam laporan hasil pengawasan;
b. berkoordinasi dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatan masing- masing; dan
c. melakukan tindak lanjut hasil pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Calon Anggota DPD tidak menyampaikan LADK dan/atau LPPDK sesuai dengan batas waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing memastikan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatan masing-masing memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan pelaporan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b yang meliputi pengawasan terhadap pelaporan LADK, LPSDK, dan LPPDK.
(2) Pengawasan pelaporan LADK, LPSDK, dan LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. memastikan pelaporan LADK, LPSDK, dan LPPDK dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memastikan ketepatan waktu pelaporan LADK, LPSDK, dan LPPDK;
c. memeriksa kelengkapan LADK, LPSDK, dan LPPDK;
d. memeriksa identitas pemberi sumbangan Dana Kampanye;
e. memastikan penerimaan Dana Kampanye tidak berasal dari sumber yang dilarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. memeriksa kesesuaian sumbangan dengan jumlah nominal batasan Dana Kampanye;
g. memeriksa terkait kelebihan sumbangan Dana Kampanye; dan
h. memeriksa kesesuaian penerimaan dan/atau pengeluaran Dana Kampanye dalam LADK, LPSDK, dan LPPDK dengan bukti penerimaan dan/atau pengeluaran Dana Kampanye.
(3) Dalam hal berdasarkan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditemukan kelebihan sumbangan Dana Kampanye dan/atau sumbangan Dana Kampanye yang tidak sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing:
a. mencatatkan kelebihan sumbangan Dana Kampanye dan/atau sumbangan Dana Kampanye yang tidak sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan ke dalam laporan hasil pengawasan;
b. berkoordinasi dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatan masing- masing; dan
c. melakukan tindak lanjut hasil pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Calon Anggota DPD tidak menyampaikan LADK dan/atau LPPDK sesuai dengan batas waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing memastikan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatan masing-masing memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan audit laporan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c yang mencakup pengawasan terhadap seluruh proses audit laporan Dana Kampanye meliputi:
a. penunjukan dan penetapan KAP di setiap provinsi oleh KPU;
b. pelaksanaan audit LADK, LPSDK, dan LPPDK oleh KAP;
dan
c. hasil audit LADK, LPSDK, dan LPPDK dari KAP.
Pasal 11
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dilakukan dengan cara memastikan KAP yang ditunjuk dan ditetapkan oleh KPU untuk setiap provinsi memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 12
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dan huruf c dilakukan dengan cara memastikan:
a. KAP dalam melakukan pelaksanaan audit laporan Dana Kampanye menugaskan akuntan publik yang memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. KAP melakukan verifikasi dan konfirmasi kebenaran Dana Kampanye kepada Peserta Pemilu;
c. ketepatan waktu pelaksanaan audit laporan Dana Kampanye;
d. audit laporan Dana Kampanye tidak melibatkan jasa pihak ketiga sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. KAP menyampaikan hasil audit kepada KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatan masing-masing paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak diterimanya laporan Dana Kampanye dari Peserta Pemilu.
(2) Dalam hal pada pelaksanaan audit laporan Dana Kampanye ditemukan KAP tidak memberikan informasi yang benar berkenaan dengan proses dan/atau hasil audit laporan Dana Kampanye, Bawaslu memastikan:
a. KPU membatalkan penunjukan KAP yang bersangkutan; dan
b. KPU menunjuk dan MENETAPKAN KAP pengganti, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan audit laporan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c yang mencakup pengawasan terhadap seluruh proses audit laporan Dana Kampanye meliputi:
a. penunjukan dan penetapan KAP di setiap provinsi oleh KPU;
b. pelaksanaan audit LADK, LPSDK, dan LPPDK oleh KAP;
dan
c. hasil audit LADK, LPSDK, dan LPPDK dari KAP.
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dilakukan dengan cara memastikan KAP yang ditunjuk dan ditetapkan oleh KPU untuk setiap provinsi memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 12
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dan huruf c dilakukan dengan cara memastikan:
a. KAP dalam melakukan pelaksanaan audit laporan Dana Kampanye menugaskan akuntan publik yang memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. KAP melakukan verifikasi dan konfirmasi kebenaran Dana Kampanye kepada Peserta Pemilu;
c. ketepatan waktu pelaksanaan audit laporan Dana Kampanye;
d. audit laporan Dana Kampanye tidak melibatkan jasa pihak ketiga sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. KAP menyampaikan hasil audit kepada KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatan masing-masing paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak diterimanya laporan Dana Kampanye dari Peserta Pemilu.
(2) Dalam hal pada pelaksanaan audit laporan Dana Kampanye ditemukan KAP tidak memberikan informasi yang benar berkenaan dengan proses dan/atau hasil audit laporan Dana Kampanye, Bawaslu memastikan:
a. KPU membatalkan penunjukan KAP yang bersangkutan; dan
b. KPU menunjuk dan MENETAPKAN KAP pengganti, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan terhadap:
a. sumber Dana Kampanye Pasangan Calon;
b. sumber Dana Kampanye calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota; dan
c. sumber Dana Kampanye Calon Anggota DPD.
(1) Pengawasan sumber Dana Kampanye Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dilakukan dengan cara memastikan sumber Dana Kampanye diperoleh dari:
a. Pasangan Calon yang berasal dari harta kekayaan pribadi yang bersangkutan;
b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu pengusul yang berasal dari keuangan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang mengusulkan Pasangan Calon; dan/atau
c. sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain yang berasal dari:
1. perseorangan;
2. kelompok;
3. perusahaan; dan/atau
4. badan usaha nonpemerintah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1 meliputi:
a. perorangan individu;
b. suami/istri dan/atau keluarga Pasangan Calon; dan
c. suami/istri dan/atau keluarga dari pengurus Partai Politik Peserta Pemilu dan anggota Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang mengusulkan Pasangan Calon.
(3) Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 merupakan kelompok berbadan hukum selain organisasi masyarakat sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai organisasi masyarakat.
(4) Perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 3 dan angka 4 terdiri atas perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah yang berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Selain berasal dari sumber Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sumber Dana Kampanye Pemilu dapat berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 15
(1) Pengawasan sumber Dana Kampanye calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, dan calon anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dilakukan dengan cara memastikan sumber Dana Kampanye diperoleh dari:
a. Partai Politik Peserta Pemilu yang berasal dari keuangan Partai Politik Peserta Pemilu yang bersangkutan;
b. calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang berasal dari harta kekayaan pribadi yang bersangkutan; dan/atau
c. sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain yang berasal dari:
1. perseorangan;
2. kelompok;
3. perusahaan; dan/atau
4. badan usaha nonpemerintah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1 meliputi:
a. perorangan individu;
b. suami/istri dan/atau keluarga calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, atau calon anggota DPRD kabupaten/kota sesuai dengan jenis Pemilu;
dan/atau
c. suami/istri dan/atau keluarga dari pengurus Partai Politik Peserta Pemilu dan anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang mengajukan calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, atau calon anggota DPRD kabupaten/kota sesuai dengan jenis Pemilu.
(3) Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 merupakan kelompok berbadan hukum selain organisasi masyarakat sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai organisasi masyarakat.
(4) Perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 3 dan angka 4 terdiri atas perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah yang berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Selain berasal dari sumber Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sumber Dana Kampanye Pemilu dapat berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 16
(1) Pengawasan sumber Dana Kampanye Calon Anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c dilakukan dengan cara memastikan sumber Dana Kampanye diperoleh dari:
a. Calon Anggota DPD yang berasal dari harta kekayaan pribadi yang bersangkutan; dan
b. sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain yang berasal dari:
1. perseorangan;
2. kelompok;
3. perusahaan; dan/atau
4. badan usaha nonpemerintah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 meliputi:
a. perorangan individu; dan
b. suami/istri dan/atau keluarga Calon Anggota DPD.
(3) Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 merupakan kelompok berbadan hukum selain organisasi masyarakat sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai organisasi masyarakat.
(4) Perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 dan angka 4 terdiri atas perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah yang berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Selain berasal dari sumber Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sumber Dana Kampanye Pemilu dapat berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 17
(1) Pengawasan bentuk Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan terhadap bentuk Dana Kampanye yang meliputi:
a. uang;
b. barang; dan/atau
c. jasa.
(2) Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi penerimaan uang secara tunai, cek, bilyet giro, surat berharga lainnya, uang elektronik, dan penerimaan melalui transaksi perbankan.
(3) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi benda berwujud atau tidak berwujud, bergerak atau tidak bergerak, dapat dihabiskan atau tidak dapat dihabiskan, yang dapat dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan, dan dapat dikonversikan dalam bentuk uang berdasarkan harga pasar yang wajar atau harga yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi pelayanan/pekerjaan yang dilakukan pihak lain yang manfaatnya dinikmati oleh Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, calon anggota DPRD kabupaten/kota, Partai Politik Peserta Pemilu, dan/atau Calon Anggota DPD sebagai penerima jasa yang dapat dikonversikan dalam bentuk uang berdasarkan harga pasar yang wajar atau harga yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
Pasal 19
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap RKDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b dengan cara memastikan:
a. Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota, dan Calon Anggota DPD membuka RKDK pada Bank Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. RKDK sebagaimana dimaksud dalam huruf a dibuka atas nama Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu, dan Calon Anggota DPD sesuai dengan jenis Pemilu dan terpisah dari rekening pribadi Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu, dan Calon Anggota DPD; dan
c. RKDK sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang sudah dibuka atau didaftarkan tidak ditarik dan/atau dilakukan pergantian.
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf c dilakukan terhadap batasan jumlah sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c, Pasal 15 ayat (1) huruf c, dan Pasal 16 ayat (1) huruf b yang diberikan oleh pihak lain.
(2) Bawaslu dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memastikan jumlah batasan sumbangan Dana Kampanye bagi Pasangan Calon meliputi:
a. sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain yang merupakan perseorangan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah); dan
b. sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain yang merupakan kelompok, perusahaan, atau badan usaha nonpemerintah paling banyak Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), berlaku secara kumulatif untuk setiap penyumbang selama masa Kampanye Pemilu.
(3) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memastikan jumlah batasan sumbangan Dana Kampanye bagi calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, dan calon anggota DPRD kabupaten/kota meliputi:
a. sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain yang merupakan perseorangan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah); dan
b. sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain yang merupakan kelompok, perusahaan, atau badan usaha nonpemerintah paling banyak Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), berlaku secara kumulatif untuk setiap penyumbang selama masa Kampanye Pemilu.
(4) Bawaslu dan Bawaslu Provinsi sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memastikan jumlah batasan sumbangan Dana Kampanye bagi Calon Anggota DPD meliputi:
a. sumbangan pihak lain perseorangan nilainya paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah); dan
b. sumbangan pihak lain kelompok, perusahaan, atau badan usaha nonpemerintah nilainya paling banyak
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah), berlaku secara kumulatif untuk setiap penyumbang selama masa Kampanye Pemilu.
BAB Kelima
Pengawasan Dana Kampanye dalam Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN Putaran Kedua
(1) Dalam hal terdapat penyelenggaraan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua, Bawaslu melakukan pengawasan Dana Kampanye pada penyelenggaraan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua.
(2) Pengawasan Dana Kampanye Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 20 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengawasan Dana Kampanye Pasangan Calon pada penyelenggaraan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB III
HASIL PENGAWASAN DAN TINDAK LANJUT LAPORAN DAN/ATAU TEMUAN DUGAAN PELANGGARAN PEMILU TERKAIT DENGAN DANA KAMPANYE PEMILU
(1) Setiap pelaksanaan pengawasan Dana Kampanye dituangkan dalam formulir laporan hasil pengawasan sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan penyelenggaraan Pemilu.
(2) Dalam hal berdasarkan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat kesalahan administrasi dan/atau dugaan pelanggaran dalam Dana Kampanye, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing menindaklanjuti berdasarkan Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan penyelenggaraan Pemilu.
Pasal 23
(1) Dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu terkait dengan Dana Kampanye, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu melalui penanganan pelanggaran Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang merupakan tindak pidana Pemilu, penanganan pelanggaran Pemilu dilakukan melalui penanganan tindak pidana Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Setiap pelaksanaan pengawasan Dana Kampanye dituangkan dalam formulir laporan hasil pengawasan sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan penyelenggaraan Pemilu.
(2) Dalam hal berdasarkan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat kesalahan administrasi dan/atau dugaan pelanggaran dalam Dana Kampanye, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing menindaklanjuti berdasarkan Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan penyelenggaraan Pemilu.
(1) Dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu terkait dengan Dana Kampanye, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu melalui penanganan pelanggaran Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang merupakan tindak pidana Pemilu, penanganan pelanggaran Pemilu dilakukan melalui penanganan tindak pidana Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Bawaslu menyusun laporan pelaksanaan pengawasan Dana Kampanye.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. laporan periodik; dan
b. laporan akhir.
(3) Laporan periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan laporan pelaksanaan pengawasan setiap pelaksanaan program/kegiatan yang terkait dengan Dana Kampanye.
(4) Laporan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan laporan pelaksanaan pengawasan yang disusun setelah Dana Kampanye berakhir.
(1) Bawaslu melakukan supervisi dan pendampingan kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pengawasan Dana Kampanye.
(2) Bawaslu Provinsi melakukan supervisi dan pendampingan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pengawasan Dana Kampanye di wilayah kabupaten/kota.
(3) Supervisi dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1320), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 November 2023
KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RAHMAT BAGJA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 November 2023
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 17 memastikan:
a. sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c, Pasal 15 ayat (1) huruf c, dan Pasal 16 ayat (1) huruf b merupakan sumbangan Dana Kampanye dan tidak berasal dari hasil tindak pidana yang telah
terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau yang bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana dan bersifat tidak mengikat;
b. Dana Kampanye yang berbentuk uang ditempatkan pada RKDK terlebih dahulu sebelum digunakan untuk kegiatan Kampanye Pemilu;
c. Dana Kampanye yang berbentuk barang pada saat diterima oleh Peserta Pemilu dicatatkan dalam LADK, LPSDK, dan LPPDK;
d. Dana Kampanye yang berbentuk jasa pada saat diterima oleh Peserta Pemilu dicatatkan dalam LADK, LPSDK, dan LPPDK;
e. sumbangan Dana Kampanye memuat identitas yang jelas penyumbang Dana Kampanye dan jumlah sumbangan Dana Kampanye yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. jumlah sumbangan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam huruf e tidak melebihi batas sumbangan Dana Kampanye yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pemberian diskon pembelian barang yang melebihi batas kewajaran transaksi jual beli yang berlaku secara umum;
g. sumbangan Dana Kampanye yang ditujukan kepada calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan melalui Partai Politik Peserta Pemilu yang bersangkutan sesuai dengan jenis Pemilu sebelum digunakan untuk keperluan Kampanye Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. Dana Kampanye tidak berasal dari:
1. pihak asing;
2. penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya;
3. hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana; dan
4. pemerintah dan pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, pemerintah desa, dan badan usaha milik desa atau sebutan lain, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
i. Peserta Pemilu dan/atau tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota yang menerima sumbangan Dana Kampanye yang melebihi batas jumlah sumbangan Dana Kampanye dan/atau sumbangan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam huruf h melakukan ketentuan sebagai berikut:
1. tidak menggunakan sumbangan Dana Kampanye tersebut untuk kegiatan kampanye Pemilu dalam bentuk apa pun;
2. melaporkan penerimaan sumbangan Dana Kampanye tersebut kepada KPU dan laporannya disampaikan kepada Bawaslu; dan
3. menyerahkan sumbangan tersebut ke kas negara paling lambat 14 (empat belas) Hari setelah masa Kampanye berakhir.
(2) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap:
a. validitas RKDK yang telah dibuka oleh Peserta Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. akumulasi besaran sumbangan Dana Kampanye dari pihak lain yang sah menurut hukum dalam RKDK, LADK, LPSDK, dan LPPDK yang diberikan kepada Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu, dan Calon Anggota DPD;
c. kepatuhan Peserta Pemilu terhadap kesesuaian perbandingan besaran daftar kekayaan pribadi Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, calon anggota DPRD kabupaten/kota, dan Calon Anggota DPD dan laporan pajaknya dengan besaran sumbangan Dana Kampanye;
d. kelengkapan dokumen penyumbang Dana Kampanye;
e. potensi pemecahan sumbangan dari satu sumber penyumbang Dana Kampanye; dan
f. kepatuhan terhadap larangan penggunaan anggaran pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, pemerintah desa atau sebutan lain dan badan usaha milik desa untuk disumbangkan atau diberikan kepada pelaksana Kampanye Pemilu.
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 17 memastikan:
a. sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c, Pasal 15 ayat (1) huruf c, dan Pasal 16 ayat (1) huruf b merupakan sumbangan Dana Kampanye dan tidak berasal dari hasil tindak pidana yang telah
terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau yang bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana dan bersifat tidak mengikat;
b. Dana Kampanye yang berbentuk uang ditempatkan pada RKDK terlebih dahulu sebelum digunakan untuk kegiatan Kampanye Pemilu;
c. Dana Kampanye yang berbentuk barang pada saat diterima oleh Peserta Pemilu dicatatkan dalam LADK, LPSDK, dan LPPDK;
d. Dana Kampanye yang berbentuk jasa pada saat diterima oleh Peserta Pemilu dicatatkan dalam LADK, LPSDK, dan LPPDK;
e. sumbangan Dana Kampanye memuat identitas yang jelas penyumbang Dana Kampanye dan jumlah sumbangan Dana Kampanye yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. jumlah sumbangan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam huruf e tidak melebihi batas sumbangan Dana Kampanye yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pemberian diskon pembelian barang yang melebihi batas kewajaran transaksi jual beli yang berlaku secara umum;
g. sumbangan Dana Kampanye yang ditujukan kepada calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan melalui Partai Politik Peserta Pemilu yang bersangkutan sesuai dengan jenis Pemilu sebelum digunakan untuk keperluan Kampanye Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. Dana Kampanye tidak berasal dari:
1. pihak asing;
2. penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya;
3. hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana; dan
4. pemerintah dan pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, pemerintah desa, dan badan usaha milik desa atau sebutan lain, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
i. Peserta Pemilu dan/atau tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota yang menerima sumbangan Dana Kampanye yang melebihi batas jumlah sumbangan Dana Kampanye dan/atau sumbangan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam huruf h melakukan ketentuan sebagai berikut:
1. tidak menggunakan sumbangan Dana Kampanye tersebut untuk kegiatan kampanye Pemilu dalam bentuk apa pun;
2. melaporkan penerimaan sumbangan Dana Kampanye tersebut kepada KPU dan laporannya disampaikan kepada Bawaslu; dan
3. menyerahkan sumbangan tersebut ke kas negara paling lambat 14 (empat belas) Hari setelah masa Kampanye berakhir.
(2) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap:
a. validitas RKDK yang telah dibuka oleh Peserta Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. akumulasi besaran sumbangan Dana Kampanye dari pihak lain yang sah menurut hukum dalam RKDK, LADK, LPSDK, dan LPPDK yang diberikan kepada Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu, dan Calon Anggota DPD;
c. kepatuhan Peserta Pemilu terhadap kesesuaian perbandingan besaran daftar kekayaan pribadi Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, calon anggota DPRD kabupaten/kota, dan Calon Anggota DPD dan laporan pajaknya dengan besaran sumbangan Dana Kampanye;
d. kelengkapan dokumen penyumbang Dana Kampanye;
e. potensi pemecahan sumbangan dari satu sumber penyumbang Dana Kampanye; dan
f. kepatuhan terhadap larangan penggunaan anggaran pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, pemerintah desa atau sebutan lain dan badan usaha milik desa untuk disumbangkan atau diberikan kepada pelaksana Kampanye Pemilu.