Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu terkait dengan Dana Kampanye, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu melalui penanganan pelanggaran Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang merupakan tindak pidana Pemilu, penanganan pelanggaran Pemilu dilakukan melalui penanganan tindak pidana Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
