Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan sumber Dana Kampanye calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, dan calon anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dilakukan dengan cara memastikan sumber Dana Kampanye diperoleh dari:
a. Partai Politik Peserta Pemilu yang berasal dari keuangan Partai Politik Peserta Pemilu yang bersangkutan;
b. calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang berasal dari harta kekayaan pribadi yang bersangkutan; dan/atau
c. sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain yang berasal dari:
1. perseorangan;
2. kelompok;
3. perusahaan; dan/atau
4. badan usaha nonpemerintah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1 meliputi:
a. perorangan individu;
b. suami/istri dan/atau keluarga calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, atau calon anggota DPRD kabupaten/kota sesuai dengan jenis Pemilu;
dan/atau
c. suami/istri dan/atau keluarga dari pengurus Partai Politik Peserta Pemilu dan anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang mengajukan calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, atau calon anggota DPRD kabupaten/kota sesuai dengan jenis Pemilu.
(3) Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 merupakan kelompok berbadan hukum selain organisasi masyarakat sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai organisasi masyarakat.
(4) Perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 3 dan angka 4 terdiri atas perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah yang berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Selain berasal dari sumber Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sumber Dana Kampanye Pemilu dapat berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
