Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf c dilakukan terhadap batasan jumlah sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c, Pasal 15 ayat (1) huruf c, dan Pasal 16 ayat (1) huruf b yang diberikan oleh pihak lain.
(2) Bawaslu dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memastikan jumlah batasan sumbangan Dana Kampanye bagi Pasangan Calon meliputi:
a. sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain yang merupakan perseorangan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah); dan
b. sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain yang merupakan kelompok, perusahaan, atau badan usaha nonpemerintah paling banyak Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), berlaku secara kumulatif untuk setiap penyumbang selama masa Kampanye Pemilu.
(3) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memastikan jumlah batasan sumbangan Dana Kampanye bagi calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, dan calon anggota DPRD kabupaten/kota meliputi:
a. sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain yang merupakan perseorangan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah); dan
b. sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain yang merupakan kelompok, perusahaan, atau badan usaha nonpemerintah paling banyak Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), berlaku secara kumulatif untuk setiap penyumbang selama masa Kampanye Pemilu.
(4) Bawaslu dan Bawaslu Provinsi sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memastikan jumlah batasan sumbangan Dana Kampanye bagi Calon Anggota DPD meliputi:
a. sumbangan pihak lain perseorangan nilainya paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah); dan
b. sumbangan pihak lain kelompok, perusahaan, atau badan usaha nonpemerintah nilainya paling banyak
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah), berlaku secara kumulatif untuk setiap penyumbang selama masa Kampanye Pemilu.
Koreksi Anda
