Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pelaksanaan pengawasan Dana Kampanye dituangkan dalam formulir laporan hasil pengawasan sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan penyelenggaraan Pemilu. (2) Dalam hal berdasarkan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat kesalahan administrasi dan/atau dugaan pelanggaran dalam Dana Kampanye, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing menindaklanjuti berdasarkan Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan penyelenggaraan Pemilu.
Koreksi Anda