Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dan huruf c dilakukan dengan cara memastikan: a. KAP dalam melakukan pelaksanaan audit laporan Dana Kampanye menugaskan akuntan publik yang memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. KAP melakukan verifikasi dan konfirmasi kebenaran Dana Kampanye kepada Peserta Pemilu; c. ketepatan waktu pelaksanaan audit laporan Dana Kampanye; d. audit laporan Dana Kampanye tidak melibatkan jasa pihak ketiga sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. KAP menyampaikan hasil audit kepada KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatan masing-masing paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak diterimanya laporan Dana Kampanye dari Peserta Pemilu. (2) Dalam hal pada pelaksanaan audit laporan Dana Kampanye ditemukan KAP tidak memberikan informasi yang benar berkenaan dengan proses dan/atau hasil audit laporan Dana Kampanye, Bawaslu memastikan: a. KPU membatalkan penunjukan KAP yang bersangkutan; dan b. KPU menunjuk dan MENETAPKAN KAP pengganti, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda