Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 17 memastikan:
a. sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c, Pasal 15 ayat (1) huruf c, dan Pasal 16 ayat (1) huruf b merupakan sumbangan Dana Kampanye dan tidak berasal dari hasil tindak pidana yang telah
terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau yang bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana dan bersifat tidak mengikat;
b. Dana Kampanye yang berbentuk uang ditempatkan pada RKDK terlebih dahulu sebelum digunakan untuk kegiatan Kampanye Pemilu;
c. Dana Kampanye yang berbentuk barang pada saat diterima oleh Peserta Pemilu dicatatkan dalam LADK, LPSDK, dan LPPDK;
d. Dana Kampanye yang berbentuk jasa pada saat diterima oleh Peserta Pemilu dicatatkan dalam LADK, LPSDK, dan LPPDK;
e. sumbangan Dana Kampanye memuat identitas yang jelas penyumbang Dana Kampanye dan jumlah sumbangan Dana Kampanye yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. jumlah sumbangan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam huruf e tidak melebihi batas sumbangan Dana Kampanye yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pemberian diskon pembelian barang yang melebihi batas kewajaran transaksi jual beli yang berlaku secara umum;
g. sumbangan Dana Kampanye yang ditujukan kepada calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan melalui Partai Politik Peserta Pemilu yang bersangkutan sesuai dengan jenis Pemilu sebelum digunakan untuk keperluan Kampanye Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. Dana Kampanye tidak berasal dari:
1. pihak asing;
2. penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya;
3. hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana; dan
4. pemerintah dan pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, pemerintah desa, dan badan usaha milik desa atau sebutan lain, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
i. Peserta Pemilu dan/atau tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota yang menerima sumbangan Dana Kampanye yang melebihi batas jumlah sumbangan Dana Kampanye dan/atau sumbangan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam huruf h melakukan ketentuan sebagai berikut:
1. tidak menggunakan sumbangan Dana Kampanye tersebut untuk kegiatan kampanye Pemilu dalam bentuk apa pun;
2. melaporkan penerimaan sumbangan Dana Kampanye tersebut kepada KPU dan laporannya disampaikan kepada Bawaslu; dan
3. menyerahkan sumbangan tersebut ke kas negara paling lambat 14 (empat belas) Hari setelah masa Kampanye berakhir.
(2) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap:
a. validitas RKDK yang telah dibuka oleh Peserta Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. akumulasi besaran sumbangan Dana Kampanye dari pihak lain yang sah menurut hukum dalam RKDK, LADK, LPSDK, dan LPPDK yang diberikan kepada Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu, dan Calon Anggota DPD;
c. kepatuhan Peserta Pemilu terhadap kesesuaian perbandingan besaran daftar kekayaan pribadi Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, calon anggota DPRD kabupaten/kota, dan Calon Anggota DPD dan laporan pajaknya dengan besaran sumbangan Dana Kampanye;
d. kelengkapan dokumen penyumbang Dana Kampanye;
e. potensi pemecahan sumbangan dari satu sumber penyumbang Dana Kampanye; dan
f. kepatuhan terhadap larangan penggunaan anggaran pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, pemerintah desa atau sebutan lain dan badan usaha milik desa untuk disumbangkan atau diberikan kepada pelaksana Kampanye Pemilu.
Koreksi Anda
