Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan terhadap:
a. tahapan Dana Kampanye;
b. sumber dan bentuk Dana Kampanye; dan
c. batasan jumlah sumbangan Dana Kampanye.
(2) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing berkoordinasi dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatan masing-masing untuk mendapatkan akses Sikadeka dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
