Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan bentuk Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan terhadap bentuk Dana Kampanye yang meliputi:
a. uang;
b. barang; dan/atau
c. jasa.
(2) Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi penerimaan uang secara tunai, cek, bilyet giro, surat berharga lainnya, uang elektronik, dan penerimaan melalui transaksi perbankan.
(3) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi benda berwujud atau tidak berwujud, bergerak atau tidak bergerak, dapat dihabiskan atau tidak dapat dihabiskan, yang dapat dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan, dan dapat dikonversikan dalam bentuk uang berdasarkan harga pasar yang wajar atau harga yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi pelayanan/pekerjaan yang dilakukan pihak lain yang manfaatnya dinikmati oleh Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, calon anggota DPRD kabupaten/kota, Partai Politik Peserta Pemilu, dan/atau Calon Anggota DPD sebagai penerima jasa yang dapat dikonversikan dalam bentuk uang berdasarkan harga pasar yang wajar atau harga yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
