Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilakukan terhadap tahapan Dana Kampanye yang meliputi: a. pembukuan Dana Kampanye; b. pelaporan Dana Kampanye; dan c. audit laporan Dana Kampanye.
Koreksi Anda