Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilakukan terhadap tahapan Dana Kampanye yang meliputi:
a. pembukuan Dana Kampanye;
b. pelaporan Dana Kampanye; dan
c. audit laporan Dana Kampanye.
Koreksi Anda
