Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 melalui: a. penyusunan standar tata laksana pengawasan Dana Kampanye; b. penyusunan peta kerawanan terkait dengan Dana Kampanye; c. penentuan fokus pengawasan Dana Kampanye; d. koordinasi dan konsolidasi dengan kementerian/lembaga; e. pengawasan secara langsung; f. penelusuran dan/atau investigasi dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu terkait dengan Dana Kampanye; dan/atau g. pengawasan partisipatif sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan partisipatif. (2) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) melalui: a. penyusunan peta kerawanan terkait dengan Dana Kampanye di wilayah provinsi; b. penentuan fokus pengawasan Dana Kampanye di wilayah provinsi; c. pengawasan secara langsung; d. penelusuran dan/atau investigasi dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu terkait dengan Dana Kampanye; dan/atau e. pengawasan partisipatif sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan partisipatif. (3) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) melalui: a. penyusunan peta kerawanan terkait dengan Dana Kampanye di wilayah kabupaten/kota; b. penentuan fokus pengawasan Dana Kampanye di wilayah kabupaten/kota; c. pengawasan secara langsung; d. penelusuran dan/atau investigasi dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu terkait dengan Dana Kampanye; dan/atau e. pengawasan partisipatif sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan partisipatif. (4) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu serta penindakan dugaan pelanggaran Pemilu terkait dengan Dana Kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) serta pencegahan dan penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat melibatkan partisipasi masyarakat.
Koreksi Anda