Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 melalui:
a. penyusunan standar tata laksana pengawasan Dana Kampanye;
b. penyusunan peta kerawanan terkait dengan Dana Kampanye;
c. penentuan fokus pengawasan Dana Kampanye;
d. koordinasi dan konsolidasi dengan kementerian/lembaga;
e. pengawasan secara langsung;
f. penelusuran dan/atau investigasi dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu terkait dengan Dana Kampanye; dan/atau
g. pengawasan partisipatif sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan partisipatif.
(2) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) melalui:
a. penyusunan peta kerawanan terkait dengan Dana Kampanye di wilayah provinsi;
b. penentuan fokus pengawasan Dana Kampanye di wilayah provinsi;
c. pengawasan secara langsung;
d. penelusuran dan/atau investigasi dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu terkait dengan Dana Kampanye; dan/atau
e. pengawasan partisipatif sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan partisipatif.
(3) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) melalui:
a. penyusunan peta kerawanan terkait dengan Dana Kampanye di wilayah kabupaten/kota;
b. penentuan fokus pengawasan Dana Kampanye di wilayah kabupaten/kota;
c. pengawasan secara langsung;
d. penelusuran dan/atau investigasi dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu terkait dengan Dana Kampanye; dan/atau
e. pengawasan partisipatif sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan partisipatif.
(4) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu serta penindakan dugaan pelanggaran Pemilu terkait dengan Dana Kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) serta pencegahan dan penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat melibatkan partisipasi masyarakat.
Koreksi Anda
