Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan sumber Dana Kampanye Calon Anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c dilakukan dengan cara memastikan sumber Dana Kampanye diperoleh dari: a. Calon Anggota DPD yang berasal dari harta kekayaan pribadi yang bersangkutan; dan b. sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain yang berasal dari: 1. perseorangan; 2. kelompok; 3. perusahaan; dan/atau 4. badan usaha nonpemerintah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 meliputi: a. perorangan individu; dan b. suami/istri dan/atau keluarga Calon Anggota DPD. (3) Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 merupakan kelompok berbadan hukum selain organisasi masyarakat sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai organisasi masyarakat. (4) Perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 dan angka 4 terdiri atas perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah yang berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Selain berasal dari sumber Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sumber Dana Kampanye Pemilu dapat berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda