Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan audit laporan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c yang mencakup pengawasan terhadap seluruh proses audit laporan Dana Kampanye meliputi: a. penunjukan dan penetapan KAP di setiap provinsi oleh KPU; b. pelaksanaan audit LADK, LPSDK, dan LPPDK oleh KAP; dan c. hasil audit LADK, LPSDK, dan LPPDK dari KAP.
Koreksi Anda