Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan terhadap: a. sumber Dana Kampanye Pasangan Calon; b. sumber Dana Kampanye calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota; dan c. sumber Dana Kampanye Calon Anggota DPD.
Koreksi Anda