Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan terhadap:
a. sumber Dana Kampanye Pasangan Calon;
b. sumber Dana Kampanye calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota; dan
c. sumber Dana Kampanye Calon Anggota DPD.
Koreksi Anda
