Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat penyelenggaraan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua, Bawaslu melakukan pengawasan Dana Kampanye pada penyelenggaraan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua. (2) Pengawasan Dana Kampanye Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 20 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengawasan Dana Kampanye Pasangan Calon pada penyelenggaraan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda