Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan sumber Dana Kampanye Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dilakukan dengan cara memastikan sumber Dana Kampanye diperoleh dari:
a. Pasangan Calon yang berasal dari harta kekayaan pribadi yang bersangkutan;
b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu pengusul yang berasal dari keuangan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang mengusulkan Pasangan Calon; dan/atau
c. sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain yang berasal dari:
1. perseorangan;
2. kelompok;
3. perusahaan; dan/atau
4. badan usaha nonpemerintah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1 meliputi:
a. perorangan individu;
b. suami/istri dan/atau keluarga Pasangan Calon; dan
c. suami/istri dan/atau keluarga dari pengurus Partai Politik Peserta Pemilu dan anggota Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang mengusulkan Pasangan Calon.
(3) Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 merupakan kelompok berbadan hukum selain organisasi masyarakat sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai organisasi masyarakat.
(4) Perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 3 dan angka 4 terdiri atas perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah yang berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Selain berasal dari sumber Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sumber Dana Kampanye Pemilu dapat berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
