Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Calon Anggota DPD tidak menyampaikan LADK dan/atau LPPDK sesuai dengan batas waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing memastikan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatan masing-masing memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda