Pasal 1
Lembaga Administrasi Negara, selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut LAN adalah Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada PRESIDEN serta dalam pelaksanaan tugas operasionalnya dikoordinasikan oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara.