Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

KEPPRES Nomor 8 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1999 tentang LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 13, Deputi III menyelenggarakan fungsi; a. penyusunan telaahan kebijaksanaan di bidang administrasi pembangunan, pengembangan sistem informasi dan otomatisasi administrasi negara, kerjasama regional dan internasional di bidang administrasi negara; b. penyusunan agenda kajian kebijaksanaan di bidang administrasi pembangunan, pengembangan sistem informasi dan otomatisasi administrasi negara, kerjasama regional dan internasional di bidang administrasi negara; c. pengkajian administrasi pembangunan dan kerjasama regional; d. pengkajian dan pengembangan sistem informasi dan otomatisasi administrasi negara; e. pengembangan kerjasama internasional di bidang administrasi negara; f. pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala sesuai dengan bidang tugasnya.
Koreksi Anda