Koreksi Pasal 21
KEPPRES Nomor 8 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1999 tentang LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(2) Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala.
(3) Pejabat Eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala LAN.
Koreksi Anda
