Koreksi Pasal 26
KEPPRES Nomor 8 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1999 tentang LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan pendidikan di bidang administrasi negara melalui Sekolah Tinggi Kedinasan diatur lebih lanjut dengan Keputusan PRESIDEN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pendidikan nasional.
Koreksi Anda
