Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

KEPPRES Nomor 8 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1999 tentang LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan pendidikan di bidang administrasi negara melalui Sekolah Tinggi Kedinasan diatur lebih lanjut dengan Keputusan PRESIDEN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pendidikan nasional.
Koreksi Anda