Koreksi Pasal 13
KEPPRES Nomor 8 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1999 tentang LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Teks Saat Ini
Deputi III mempunyai tugas membantu Kepala dalam menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di bidang administrasi pembangunan, pengembangan sistem informasi dan otomatisasi administrasi negara, kerjasama regional dan internasional di bidang administrasi negara.
Koreksi Anda
