Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 8 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1999 tentang LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Teks Saat Ini
Deputi I mempunyai tugas membantu Kepala dalam menyelenggarakan pengkajian kinerja kelembagaan dan sumber daya aparatur dalam rangka pembangunan administrasi negara dan peningkatan kualitas sumber daya aparatur negara.
Pasal 8 …
Koreksi Anda
