Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 8 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1999 tentang LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LAN menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian dan penyusunan kebijaksanaan nasional di bidang pembangunan administrasi negara dan peningkatan kualitas sumberdaya manusianya;
b. penetapan …
b. penetapan kebijaksanaan teknis di bidang administrasi negara sesuai dengan kebijaksanaan umum yang ditetapkan PRESIDEN dan pedoman Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara serta peraturan perundang- undangan yang berlaku;
c. Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas LAN;
d. pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang administrasi negara sesuai dengan peraturan perundang-undangn yang berlaku dalam rangka meningkatkan pembangunan nasional;
e. pengkajian kinerja kelembagaan dan sumberdaya aparatur dalam rangka pembangunan administrasi negara dan peningkatan kualitas sumberdaya aparatur negara;
f. pengkajian kebijaksanaan dan pengembangan manajemen kebijaksanaan dan pelayanan di bidang pembangunan administrasi negara;
g. penelitian dan pengembangan administrasi pembangunan dan otomatisasi administrasi negara;
h. pembinaan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan aparatur serta staf dan pimpinan administrasi nasional;
i. pengelolaan sumber daya LAN bagi terlaksananya tugas LAN secara berdaya guna dan berhasil guna;
j. pelayanan informasi kepada masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas LAN.
BAB II …
Koreksi Anda
