Koreksi Pasal 9
KEPPRES Nomor 8 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1999 tentang LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Kajian Manajemen Kebijaksanaan dan Pelayanan, selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Deputi II, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi LAN yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala.
Koreksi Anda
