Koreksi Pasal 11
KEPPRES Nomor 8 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1999 tentang LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 10, Deputi II menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan telaahan kebijaksanaan di bidang manajemen kebijaksanaan dan pembangunan, manajemen perekonomian negara, dan manajemen pelayanan di bidang pembangunan administrasi negara;
b. penyusunan agenda kajian kebijaksanaan di bidang manajemen kebijaksanaan dan pembangunan, manajemen perekonomian negara, dan manajemen pelayanan di bidang pembangunan administrasi negara;
c. pengkajian kebijaksanaan pengembangan sistem manajemen kebijaksanaan dan pembangunan, manajemen perekonomian negara, dan manajemen pelayanan di bidang pembangunan administrasi negara;
d. pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala sesuai dengan bidang tugasnya.
Koreksi Anda
