Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

KEPPRES Nomor 8 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1999 tentang LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 10, Deputi II menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan telaahan kebijaksanaan di bidang manajemen kebijaksanaan dan pembangunan, manajemen perekonomian negara, dan manajemen pelayanan di bidang pembangunan administrasi negara; b. penyusunan agenda kajian kebijaksanaan di bidang manajemen kebijaksanaan dan pembangunan, manajemen perekonomian negara, dan manajemen pelayanan di bidang pembangunan administrasi negara; c. pengkajian kebijaksanaan pengembangan sistem manajemen kebijaksanaan dan pembangunan, manajemen perekonomian negara, dan manajemen pelayanan di bidang pembangunan administrasi negara; d. pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala sesuai dengan bidang tugasnya.
Koreksi Anda