Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

KEPPRES Nomor 8 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1999 tentang LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 19 Deputi V menyelenggarakan fungsi : a. pengkajian dan perumusan kebijaksanaan di bidang pendidikan dan pelatihan staf dan pimpinan administrasi nasional; b. penyusunan telaahan, rencana strategis, kebijaksanaan dan agenda pembinaan program pendidikan dan pelatihan staf dan pimpinan administrasi nasional; c. penyelenggaraan … c. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Staf dan Pimpinan Administrasi Tingkat Menengah (SPAMEN), Staf dan Pimpinan Administrasi Tingkat Tinggi (SPATI) dan Pimpinan Inti (PIMTI); d. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Teknik Manajemen; e. pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala sesuai dengan bidang tugasnya.
Koreksi Anda