Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 8 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1999 tentang LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 7, Deputi I menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan telaahan kebijaksanaan di bidang kinerja kelembagaan dan sumber daya aparatur;
b. penyusunan agenda kajian kinerja kelembagaan dan sumber daya aparatur;
c. pengkajian kinerja kelembagaan dan sumber daya aparatur;
d. pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala sesuai dengan bidang tugasnya.
Koreksi Anda
