Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

KEPPRES Nomor 8 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1999 tentang LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 7, Deputi I menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan telaahan kebijaksanaan di bidang kinerja kelembagaan dan sumber daya aparatur; b. penyusunan agenda kajian kinerja kelembagaan dan sumber daya aparatur; c. pengkajian kinerja kelembagaan dan sumber daya aparatur; d. pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala sesuai dengan bidang tugasnya.
Koreksi Anda