Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 8 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1999 tentang LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Teks Saat Ini
Lembaga Administrasi Negara, selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut LAN adalah Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada PRESIDEN serta dalam pelaksanaan tugas operasionalnya dikoordinasikan oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara.
Koreksi Anda
