Koreksi Pasal 19
KEPPRES Nomor 8 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1999 tentang LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Teks Saat Ini
Deputi V mempunyai tugas membantu Kepala dalam menyelenggarakan pengkajian, perumusan kebijaksanaan, perencanaan, dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan staf dan pimpinan administrasi nasional.
Koreksi Anda
