Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

KEPPRES Nomor 8 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1999 tentang LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi V mempunyai tugas membantu Kepala dalam menyelenggarakan pengkajian, perumusan kebijaksanaan, perencanaan, dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan staf dan pimpinan administrasi nasional.
Koreksi Anda