Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

KEPPRES Nomor 8 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1999 tentang LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 16, Deputi IV menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijaksanaan pembinaan pendidikan dan pelatihan aparatur yang meliputi Prajabatan, Administrasi Umum (ADUM), Staf dan Pimpinan Administrasi Tingkat Pertama (SPAMA), Teknis dan Fungsional; b. penyusunan telaahan rencana strategis, kebijaksanaan dan agenda pembinaan program pendidikan dan pelatihan aparatur; c. pengkajian dan pengembangan sistem dan kurikulum pendidikan dan pelatihan aparatur; d. pengendalian mutu, standardisasi, akreditasi, dan sertifikasi serta evaluasi kinerja pendidikan dan pelatihan aparatur; e. pembinaan … e. pembinaan Widyaiswara; f. pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala sesuai dengan bidang tugasnya.
Koreksi Anda