Koreksi Pasal 10
KEPPRES Nomor 8 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1999 tentang LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Teks Saat Ini
Deputi Bidang II mempunyai tugas membantu Kepala dalam menyelenggarakan pengkajian kebijaksanaan di bidang manajemen kebijaksanaan dan pembangunan, manajemen perekonomian negara, dan manajemen pelayanan di bidang pembangunan administrasi negara.
Pasal 11 …
Koreksi Anda
