Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

KEPPRES Nomor 8 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1999 tentang LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi IV mempunyai tugas membantu Kepala dalam menyelenggarakan gerakan pembinaan di bidang pendidikan dan pelatihan aparatur serta pembinaan Widyaiswara.
Koreksi Anda