Koreksi Pasal 16
KEPPRES Nomor 8 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1999 tentang LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Teks Saat Ini
Deputi IV mempunyai tugas membantu Kepala dalam menyelenggarakan gerakan pembinaan di bidang pendidikan dan pelatihan aparatur serta pembinaan Widyaiswara.
Koreksi Anda
