Pasal 1
Sekretariat Pengendalian Pemerintahan mempunyai tugas memberikan dukungan staf dan pelayanan administrasi kepada PRESIDEN selaku Kepala Pemerintahan dalam menyelenggarakan kekuasaan Pemerintahan Negara, terutama dalam pengendalian pelaksanaan kegiatan pemerintahan, kegiatan komunikasi yang berkaitan dengan pemerintahan dan kemasyarakatan, serta tugas-tugas lain yang ditentukan oleh PRESIDEN.