Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

KEPPRES Nomor 60 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT PENGENDALIAN PEMERINTAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas Staf Sekretariat Pengendalian Pemerintahan mengadakan hubungan dengan lembaga/instansi kenegaraan, kemasyarakatan, dan perorangan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Koreksi Anda