Koreksi Pasal 23
KEPPRES Nomor 60 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT PENGENDALIAN PEMERINTAHAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas Staf Sekretariat Pengendalian Pemerintahan mengadakan hubungan dengan lembaga/instansi kenegaraan, kemasyarakatan, dan perorangan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Koreksi Anda
