Koreksi Pasal 20
KEPPRES Nomor 60 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT PENGENDALIAN PEMERINTAHAN
Teks Saat Ini
Deputi, Staf Ahli, Kepala Biro, dan Asisten Deputi di lingkungan Sekretariat Pengendalian Pemerintahan, secara berjenjang berkedudukan langsung di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Pengendalian Pemerintahan.
Koreksi Anda
