Koreksi Pasal 19
KEPPRES Nomor 60 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT PENGENDALIAN PEMERINTAHAN
Teks Saat Ini
Jika dipandang perlu, untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya Sekretaris Pengendalian Pemerintahan dapat membentuk beberapa kelompok kerja.
Koreksi Anda
