Koreksi Pasal 28
KEPPRES Nomor 60 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT PENGENDALIAN PEMERINTAHAN
Teks Saat Ini
(1) Deputi adalah jabatan eselon Ia.
(2) Staf Ahli adalah jabatan eselon Ib.
(3) Kepala Biro adalah jabatan eselon IIa.
(4) Asisten Deputi adalah jabatan eselon IIa atau serendah-rendahnya eselon IIb.
(5) Kepala Bagian adalah jabatan eselon IIIa.
(6) Analis Kebijakan adalah jabatan setingkat eselon IIIa atau jabatan setingkat eselon IVa.
(7) Kepala Subbagian adalah jabatan eselon IVa.
Koreksi Anda
