Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

KEPPRES Nomor 60 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT PENGENDALIAN PEMERINTAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masing-masing Asisten Deputi sebanyak-banyaknya terdiri dari 5 (lima) Analis Kebijakan sesuai dengan beban kerja. (2) Masing-masing Biro sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 (empat) Bagian sesuai beban kerja. (3) Pada Biro tertentu dapat ditunjuk kelompok jabatan fungsional sesuai dengan tugas dan fungsi Biro yang bersangkutan. (4) Masing-masing Bagian sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 (empat) Subbagian sesuai beban kerja.
Koreksi Anda