Koreksi Pasal 12
KEPPRES Nomor 60 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT PENGENDALIAN PEMERINTAHAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi Bidang Perencanaan dan Administrasi menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan data yang diperlukan oleh Sekretaris Pengendalian Pemerintahan;
b. penyelenggaraan perencanaan dan program di lingkungan Sekretariat
Pengendalian Pemerintahan;
c. penyelenggaraan analisis kebijakan PRESIDEN dalam penyelenggaraan pemerintahan;
d. pelayanan administrasi dan keuangan, serta pengadaan sarana dan prasarana yang diperlukan oleh Sekretariat Pengendalian Pemerintahan.
Koreksi Anda
