Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

KEPPRES Nomor 60 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT PENGENDALIAN PEMERINTAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi Bidang Perencanaan dan Administrasi menyelenggarakan fungsi : a. perumusan data yang diperlukan oleh Sekretaris Pengendalian Pemerintahan; b. penyelenggaraan perencanaan dan program di lingkungan Sekretariat Pengendalian Pemerintahan; c. penyelenggaraan analisis kebijakan PRESIDEN dalam penyelenggaraan pemerintahan; d. pelayanan administrasi dan keuangan, serta pengadaan sarana dan prasarana yang diperlukan oleh Sekretariat Pengendalian Pemerintahan.
Koreksi Anda