Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

KEPPRES Nomor 60 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT PENGENDALIAN PEMERINTAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas para Deputi, Staf Ahli, Kepala Biro, Asisten Deputi, serta pejabat lainnya saling menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan Sekretariat Pengendalian Pemerintahan, maupun dengan instansi lain sesuai tugas masing-masing.
Koreksi Anda