Koreksi Pasal 9
KEPPRES Nomor 60 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT PENGENDALIAN PEMERINTAHAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan data yang diperlukan PRESIDEN dalam pengendalian pelaksanaan keputusan pemerintah yang berkaitan dengan kemasyarakatan;
b. penyelenggaraan hubungan dengan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta lembaga pemerintah lainnya;
c. penyelenggaraan hubungan kemasyarakatan dan hubungan internasional;
d. pemantauan, pelaporan, dan pengkajian pelaksanaan kebijaksanaan pemerintah di bidang hubungan kelembagaan dan kemasyarakatan.
Koreksi Anda
