Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

KEPPRES Nomor 60 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT PENGENDALIAN PEMERINTAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan data yang diperlukan PRESIDEN dalam pengendalian pelaksanaan keputusan pemerintah yang berkaitan dengan kemasyarakatan; b. penyelenggaraan hubungan dengan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta lembaga pemerintah lainnya; c. penyelenggaraan hubungan kemasyarakatan dan hubungan internasional; d. pemantauan, pelaporan, dan pengkajian pelaksanaan kebijaksanaan pemerintah di bidang hubungan kelembagaan dan kemasyarakatan.
Koreksi Anda