Koreksi Pasal 31
KEPPRES Nomor 60 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT PENGENDALIAN PEMERINTAHAN
Teks Saat Ini
Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja satuan organisasi Sekretariat Pengendalian Pemerintahan ditetapkan oleh Sekretaris Pengendalian Pemerintahan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda
