Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

KEPPRES Nomor 60 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT PENGENDALIAN PEMERINTAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan urusan personil, keuangan, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, kearsipan bangunan, dan kendaraan di lingkungan Sekretariat Pengendalian Pemerintahan dikoordinasikan oleh Sekretariat Negara.
Koreksi Anda