Koreksi Pasal 26
KEPPRES Nomor 60 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT PENGENDALIAN PEMERINTAHAN
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan urusan personil, keuangan, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, kearsipan bangunan, dan kendaraan di lingkungan Sekretariat Pengendalian Pemerintahan dikoordinasikan oleh Sekretariat Negara.
Koreksi Anda
