Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

KEPPRES Nomor 60 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT PENGENDALIAN PEMERINTAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Pengendalian Pemerintahan diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2) Deputi, Staf Ahli, Kepala Biro, dan Asisten Deputi, diangkat dan diberhentikan oleh atas usul Sekretaris Pengendalian Pemerintahan. (3) Kepala Bagian, Analis Kebijakan, dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Pengendalian Pemerintahan.
Koreksi Anda